Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara 28 Mei 2025
28 May 2025 10:00:00
Pelaksanaan
kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 pada pukul 08.30 WIB s.d selesai dilaksanakan di Aula Kelurahan Cibabat. Peserta
terdiri dari 40 (empat puluh) orang dari unsur masyarakat (LPM, Kader PKK, Kader Kadarkum, Karang Taruna, MUI dan PKSS) Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara. Kegiatan
Penyuluhan Hukum/Kadarkum tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Bayu Agung Avianto, S.H., M.Si. dan pembacaan laporan penyelenggara dibacakan oleh Penyuluh Hukum Tingkat Ahli Muda, Dadi Madali, S.H., M.H. Adapun tujuan dilaksanakannya
Kegiatan Penyuluhan Hukum/Kadarkum ini diantaranya :a. Untuk
mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum atas peraturan perundang-undangan mengenai Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak bagi
masyarakat sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat
terlindungi dengan baik;
b. Memberikan
pemahaman kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak tentang Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak Dari
Bahaya Tindak Kekerasan;
c. Diharapkan
kepada
masyarakat khususnya untuk perempuan dan anak selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Narasumber
dari Kejaksaan Negeri Cimahi dan Polres Cimahi,yaitu :
a. Arif
Raharjo, S.H., M.H. Kepala
Kejaksaan Negeri Cimahi dan Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai
pembicara
(Narasumber).
b. Yunita
Sulisandi, S.E. BA Unit PPA Polres Cimahi sebagai pembicara (Narasumber).
Materi
yang dipaparkan oleh Narasumber :
a. Kejaksaan Negeri Cimahi dengan judul materi Perlindungan Perempuan dan Anak.
b. Polres Cimahi dengan judul materi Pencegahan dan Penanganan Perlindungan Terhadap
Perempuan dan Anak.
Tanya Jawab dari peserta
Penyuluhan Hukum antara lain :
1. Asri
Yuliani, Ketua RW. 10
2. Bapak
Agus , warga RW 09
3. Bapak
Azat, warga RT. 3